Ini Sederet Aset Rieta Amilia yang Digugat Gideon Capai, Nilainya Capai Rp300 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Orang tua Nagita Slavina, Gideon Tengker dan Rieta Amilia yang sudah berstatus mantan suami istri tengah berperkara hukum. Pada akhir Mei lalu, Gideon menggugat Rieta dan lima orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas aset yang dimiliki.
Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, memaparkan deretan aset yang digugat oleh kliennya.
"Kalau yang menyangkut aset itu dalam arti rumah di Cempaka Putih, apartemen, hotel di Bali, (rumah produksi) Frame Ritz, itu yang kami minta. Karena bagaimanapun menurut informasi dari keterangan klien kami bahwa harta-harta itu didapat saat (Gideon dan Rieta) bersama," beber Erles Rareral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Nilai total aset tersebut ternyata sangat fantastis, yakni mencapai Rp300 miliar.
"Kalau harta-harta itu kurang lebih sekitar Rp300 miliar. Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tahu informasi-informasi keberadaan aset, di mana letak aset, seperti rumah di Tebet, ada yang di Kemang, di daerah SCBD. Jadi setelah kami total lebihlah Rp300 miliar," ungkap Erles.
"Pertama kan kami waktu itu (menghitung) Rp100 miliar. Setelah kami telusuri sampai saya ke Bali, memang seperti informasi-informasi yang kami dapat, hasilnya cukup banyak," tambahnya.
Sementara itu, sidang perdata yang dijadwalkan di PN Jakarta Selatan hari ini terpaksa ditunda. Hakim menyebut bahwa surat panggilan yang dikirim pihak pengadilan kepada Rieta Amilia salah alamat. Rencananya, sidang gugatan perdata ini akan dilanjutkan pada 6 Juli 2023.
Namun, pihak Gideon Tengker mengklaim bahwa mereka tidak salah dalam mencantumkan alamat rumah Rieta sebagai tergugat satu.
"Sepengatahuan saya, sebagai kuasa hukum Om Gideon, sampai dengan hari ini, yang bersangkutan Rieta Amilia masih bertempat tinggal di alamat itu," kata Erles.
Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, memaparkan deretan aset yang digugat oleh kliennya.
"Kalau yang menyangkut aset itu dalam arti rumah di Cempaka Putih, apartemen, hotel di Bali, (rumah produksi) Frame Ritz, itu yang kami minta. Karena bagaimanapun menurut informasi dari keterangan klien kami bahwa harta-harta itu didapat saat (Gideon dan Rieta) bersama," beber Erles Rareral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga
Nilai total aset tersebut ternyata sangat fantastis, yakni mencapai Rp300 miliar.
"Kalau harta-harta itu kurang lebih sekitar Rp300 miliar. Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tahu informasi-informasi keberadaan aset, di mana letak aset, seperti rumah di Tebet, ada yang di Kemang, di daerah SCBD. Jadi setelah kami total lebihlah Rp300 miliar," ungkap Erles.
"Pertama kan kami waktu itu (menghitung) Rp100 miliar. Setelah kami telusuri sampai saya ke Bali, memang seperti informasi-informasi yang kami dapat, hasilnya cukup banyak," tambahnya.
Sementara itu, sidang perdata yang dijadwalkan di PN Jakarta Selatan hari ini terpaksa ditunda. Hakim menyebut bahwa surat panggilan yang dikirim pihak pengadilan kepada Rieta Amilia salah alamat. Rencananya, sidang gugatan perdata ini akan dilanjutkan pada 6 Juli 2023.
Namun, pihak Gideon Tengker mengklaim bahwa mereka tidak salah dalam mencantumkan alamat rumah Rieta sebagai tergugat satu.
"Sepengatahuan saya, sebagai kuasa hukum Om Gideon, sampai dengan hari ini, yang bersangkutan Rieta Amilia masih bertempat tinggal di alamat itu," kata Erles.
(tsa)